Palangka Raya, cekrek.id – Pemerintah pusat telah menerbitkan kebijakan menjadikan pengecer sebagai sub pangkalan untuk penyaluran gas LPG 3 kilogram. Kebijakan ini mendapat dukungan dari DPRD Kalteng, yang menilai bahwa kebijakan ini dapat mencegah terjadinya monopoli gas LPG bersubsidi dan memastikan penyaluran gas tepat sasaran, Jumat (07/02/2025)
Sekretaris Komisi II DPRD Kalteng, Junaidi, menyatakan bahwa kebijakan ini sangat bermanfaat bagi masyarakat, terutama dalam mencegah terjadinya monopoli oleh oknum yang tidak bertanggung jawab. “Ini sangat bermanfaat dan agar penyaluran gas LPG 3 kilogram bisa tepat sasaran, tidak terjadi monopoli di pasar oleh oknum yang tidak bertanggung jawab dan merugikan masyarakat,” kata Junaidi.
Dengan kebijakan ini, masyarakat tidak lagi susah mencari gas LPG 3 kilogram yang sejatinya hanya disalurkan untuk masyarakat miskin. Junaidi juga mengingatkan bahwa perlu dilakukan pengecekan di lapangan untuk memastikan regulasi dan ketersediaan gas LPG 3 kilogram sebelum menerapkan kebijakan tersebut.
Junaidi juga menekankan pentingnya sosialisasi kepada pengecer sebelum mereka dapat menjadi sub pangkalan. “Perlu dilakukan sosialisasi terlebih dahulu kepada pengecer tentunya sebelum para pengecer bisa menjadi sub pangkalan,” ujarnya.
Junaidi berharap bahwa pemerintah pusat tidak terburu-buru dalam menerapkan kebijakan tersebut di seluruh daerah. Dia meminta agar seluruh pihak duduk bersama untuk mengatasi permasalahan ini dan memastikan bahwa kebijakan ini tidak menimbulkan permasalahan baru.
Dengan demikian, diharapkan bahwa kebijakan ini dapat meningkatkan kesejahteraan masyarakat dan memastikan penyaluran gas LPG 3 kilogram tepat sasaran. Pemerintah pusat dan DPRD Kalteng diharapkan dapat bekerja sama untuk memastikan keberhasilan implementasi kebijakan ini. (Yma)








