DPRD Kalteng Bahas Raperda Baru Soal Hak Keuangan dan Administratif Anggota Dewan

PALANGKA RAYA – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Kalimantan Tengah kembali menggelar Rapat Paripurna dengan agenda pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) inisiatif terkait Hak Keuangan dan Administratif bagi pimpinan serta anggota DPRD. Sidang berlangsung di Ruang Rapat Gabungan DPRD Kalteng, Rabu (04/06).

Rapat dipimpin Wakil Ketua DPRD Kalteng, Riska Agustin, dan dihadiri jajaran anggota dewan lintas fraksi. Agenda ini menjadi salah satu tahapan penting dalam menata ulang mekanisme keuangan internal lembaga legislatif agar selaras dengan perkembangan regulasi terbaru.

Bacaan Lainnya
banner 300x250

Wakil Ketua II DPRD Kalteng, Muhammad Ansyari, menjelaskan bahwa pengajuan Raperda tersebut dimaksudkan untuk memperkuat tata kelola administrasi sekaligus memastikan hak-hak dewan tetap terjamin. Menurutnya, aturan yang berlaku selama ini perlu diperbarui agar lebih relevan dengan kebutuhan saat ini.

“Raperda ini merupakan langkah penyesuaian terhadap peraturan sebelumnya, yakni Perda Nomor 4 Tahun 2017. Dengan pembaruan ini, kita berharap sistem keuangan DPRD dapat lebih efisien, transparan, dan tetap menjaga hak setiap anggota dewan,” tegas Ansyari.

Dalam rapat, pengusul Raperda memaparkan isi rancangan secara garis besar sebelum fraksi-fraksi memberikan pandangan umum mereka. Proses ini diharapkan menjadi ruang diskusi yang konstruktif untuk melahirkan regulasi yang aplikatif dan tidak sekadar formalitas.

DPRD Kalteng menargetkan pembahasan Raperda ini selesai sesuai jadwal, sehingga aturan baru dapat segera dijalankan. Kehadiran regulasi tersebut diharapkan mendukung kinerja dewan sekaligus berkontribusi pada pembangunan daerah dan peningkatan kesejahteraan masyarakat.

banner 300x250

Pos terkait

banner 468x60

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *