DPRD Kalteng Akan Bahas Raperda Pengelolaan Pertambangan MBLB

Palangka Raya, cekre.id – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng) akan membahas Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pengelolaan Pertambangan Mineral Bukan Logam, Mineral Bukan Logam Jenis Tertentu dan Batuan di Kalteng. Naskah Raperda ini telah diajukan oleh Pemerintah Provinsi Kalteng dalam Rapat Paripurna Ke-5 Masa Persidangan II Tahun Sidang 2025 DPRD Kalteng, yang digelar pada Jumat (7/3/2025).

Rapat Paripurna yang berlangsung di ruang Rapat Paripurna DPRD Kalteng ini dipimpin oleh Ketua DPRD Kalteng Arton S Dohong didampingi oleh para wakil ketua. Dari Pemprov, hadir Wakil Gubernur (Wagub) Kalteng Edy Pratowo yang menyampaikan pidato pengantar.

Bacaan Lainnya
banner 300x250

Dalam pidato, Wagub mengatakan bahwa setelah terbitnya Peraturan Presiden Nomor 55 Tahun 2022, Pemerintah Pusat mendelegasikan sebagian kewenangannya kepada Gubernur untuk Perizinan Berusaha di sektor pertambangan untuk komoditas mineral non logam, mineral non logam jenis tertentu, dan batuan atau MBLB. “Selain itu, lahir istilah Surat Izin Penambangan Batuan atau S.I.P.B, serta lingkup kewenangan pelayanan perizinan yang hanya sampai tingkat Gubernur, sehingga perlu dilakukan penyusunan Peraturan Daerah tentang Pengelolaan Pertambangan MBLB di Kalimantan Tengah,” kata Wakil Gubernur.

Wagub menambahkan bahwa potensi di bidang pertambangan memiliki nilai ekonomis yang tinggi bagi pemenuhan kebutuhan hidup masyarakat dan kelangsungan roda pembangunan di Kalteng. Namun, tanpa adanya tata kelola yang baik dalam pengusahaan potensi pertambangan dapat berakibat pada kerusakan lingkungan, perselisihan di masyarakat, monopoli oleh pihak-pihak tertentu, dan kerugian materiil.

“Untuk itu, diperlukan suatu aturan yang dapat mengarahkan perilaku masyarakat agar kegiatan pertambangan dilakukan dengan tata kelola yang baik, yang menjamin kelangsungan hidup masyarakat itu sendiri,” ungkapnya. Wagub berharap bahwa dengan ditetapkannya Raperda ini menjadi Perda, manfaat pengelolaan kekayaan tambang dapat dirasakan oleh seluruh lapisan masyarakat Kalimantan Tengah, membawa kesejahteraan dan keberkahan bagi masyarakat Bumi Tambun Bungai. (Yma)

banner 300x250

Pos terkait

banner 468x60

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *