Palangka Raya, Cekrek.id – Ketua Komisi III DPRD Provinsi Kalimantan Tengah, Sugiyarto, mendesak aparat penegak hukum segera menindaklanjuti kasus dugaan penipuan biro perjalanan umrah di Kabupaten Kotawaringin Timur yang menimpa puluhan calon jemaah. Sebanyak 27 orang dilaporkan mengalami kerugian akibat kasus tersebut.
Menurutnya, tindakan cepat dari kepolisian sangat dibutuhkan agar para korban mendapatkan keadilan dan agar kasus serupa tidak kembali terulang.
“Penegakan hukum harus memberikan efek jera bagi pihak-pihak yang mencoba bermain di sektor penyelenggaraan ibadah,” tegas Sugiyarto, Selasa (26/8/2025).
Ia menilai, kasus ini menjadi peringatan bagi masyarakat agar tidak gegabah memilih agen perjalanan, baik untuk umrah maupun haji. Hanya biro resmi yang memiliki izin dari pemerintah yang boleh menyelenggarakan perjalanan ibadah ke Tanah Suci.
“Jangan mudah tergiur dengan tawaran harga murah atau janji keberangkatan cepat dari biro yang statusnya tidak jelas. Aturannya sudah tegas, masyarakat harus benar-benar selektif,” ujarnya.
Sugiyarto mengingatkan, legalitas biro perjalanan bisa dicek langsung melalui Kementerian Agama. Ia menyebut masih banyak biro yang menumpang izin pada perusahaan lain tanpa memiliki kelengkapan administrasi sendiri, sehingga rawan menimbulkan kerugian bagi jemaah.
“Apalagi sekarang pengajuan visa umrah wajib disertai dengan tiket dan pemesanan hotel. Kalau syarat ini tidak dipenuhi, keberangkatan bisa gagal dan korban adalah jemaah itu sendiri,” tambahnya.
Ia berharap pemerintah daerah dan instansi terkait turut memperkuat pengawasan terhadap agen perjalanan keagamaan, agar ke depan pelaksanaan ibadah umrah berlangsung aman dan terpercaya.








