DPRD Kalteng Dorong RPJMD 2025–2029 Berorientasi Hasil dan Pro-Rakyat

Anggota DPRD Kalteng, Ampera AY Mebas. (Ist)

Palangka Raya, Cekrek.id – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng) menekankan pentingnya Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) 2025–2029 disusun secara realistis dan berorientasi pada hasil, bukan sekadar memenuhi kewajiban administratif.

Anggota DPRD Kalteng, Ampera AY Mebas, menyampaikan hal tersebut dalam rapat Panitia Khusus (Pansus) pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang RPJMD Provinsi Kalteng 2025–2029, yang digelar di Ruang Rapat Gabungan DPRD, Selasa (15/7/2025). Rapat turut dihadiri Plt Daerah Provinsi Kalteng, Leonardo S. Ampung, serta perwakilan berbagai organisasi perangkat daerah.

Menurut Ampera, RPJMD harus menjadi acuan nyata dalam pelaksanaan pembangunan daerah lima tahun ke depan, dengan program yang terukur dan memberikan dampak langsung bagi masyarakat.

“Visi dan misi Gubernur sudah bagus, tapi yang terpenting adalah bagaimana semua itu diwujudkan dalam program nyata yang menyentuh masyarakat,” ujarnya.

Ia menegaskan perlunya konsistensi antara perencanaan dan pelaksanaan di lapangan. Program pembangunan, lanjutnya, harus disusun secara bertahap dan berkelanjutan, dengan dukungan anggaran yang stabil dan terarah.

“Jangan sampai anggaran naik-turun tidak menentu, karena itu akan mengganggu konsistensi pembangunan,” tambah Ampera.

Politisi yang juga mantan Bupati Barito Timur tersebut menekankan agar arah pembangunan berpihak pada kebutuhan riil masyarakat, terutama di wilayah pedalaman dan daerah tertinggal yang masih kekurangan infrastruktur dasar.

Selain itu, Ampera mendorong adanya keterlibatan DPRD dalam evaluasi berkala terhadap pelaksanaan RPJMD. Langkah ini, kata dia, penting untuk menjamin transparansi dan akuntabilitas penggunaan anggaran.

“Kami di DPRD akan terus mengawal pelaksanaan RPJMD ini agar setiap rupiah benar-benar memberi manfaat bagi masyarakat Kalimantan Tengah,” tegasnya.

Rapat pansus ini merupakan bagian dari proses penyempurnaan regulasi pembangunan jangka menengah yang akan menjadi pedoman bagi seluruh kegiatan pemerintahan provinsi hingga tahun 2029.

banner 300x250

Pos terkait

banner 468x60

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *