Purdiono Dorong Regulasi Pajak Alat Berat di Kalteng

PALANGKA RAYA, cekrek.id – Anggota Komisi I DPRD Kalimantan Tengah, Purdiono, menekankan pentingnya pembentukan regulasi yang jelas terkait pengelolaan pajak alat berat di provinsi tersebut. Ia menilai, pengawasan pajak tidak boleh hanya menjadi tanggung jawab Badan Pendapatan Daerah (Bapenda), tetapi harus melibatkan dinas-dinas lain yang terkait.

Menurutnya, sektor-sektor seperti perkebunan, energi dan sumber daya mineral (ESDM), kehutanan, serta pekerjaan umum memiliki peran penting dalam memonitor penggunaan alat berat. Dengan pengawasan yang terintegrasi, potensi penerimaan daerah dapat dimaksimalkan. “Alat berat digunakan di Kalteng, namun pajaknya justru dibayarkan di daerah lain, ini harus dihindari,” tegasnya, Selasa (7/10/2025).

Politisi Partai Golkar ini juga menyoroti risiko munculnya praktik pungutan liar bila regulasi tidak diatur dengan tegas. Ia menekankan perlunya aturan yang mengikat sebelum izin operasional alat berat diberikan. “Regulasi yang jelas sejak awal akan membantu meningkatkan PAD sekaligus mencegah masalah baru,” ujarnya.

Dirinya menambahkan, persoalan pajak alat berat bukan hal baru. Sebelumnya, pajak ini sempat menjadi salah satu sumber PAD provinsi, namun dibatalkan melalui putusan Mahkamah Konstitusi. Menyikapi hal tersebut, ia mendorong pemerintah daerah menyiapkan kebijakan baru yang lebih kuat dan adaptif terhadap kebutuhan daerah.

“Dengan pengelolaan yang baik dan keterlibatan seluruh instansi terkait, pajak alat berat berpotensi menjadi salah satu sumber pendapatan utama Kalteng di masa depan,” pungkasnya. (Adn)

banner 300x250

Pos terkait

banner 468x60

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *