PALANGKA RAYA – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kalimantan Tengah (Kalteng) kembali menggelar rapat paripurna, Senin (16/06). Sidang ke-11 masa persidangan III tahun sidang 2025 itu membahas dua agenda strategis, yakni Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Hak Keuangan DPRD serta Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) 2025–2029.
Rapat berlangsung di ruang utama DPRD Kalteng, Jalan S. Parman, Palangka Raya, dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Kalteng, Arton S. Dohong. Hadir 31 anggota dewan secara fisik, sementara dari pihak eksekutif diwakili Plt Sekda Kalteng, Leonard S. Ampung, bersama unsur Forkopimda, tim ahli, dan tamu undangan lainnya.
Dalam sidang tersebut, Arton menyampaikan bahwa agenda pertama berupa pidato pengantar DPRD atas raperda inisiatif mengenai hak keuangan dan administratif pimpinan serta anggota dewan. Agenda kedua adalah pemandangan umum fraksi-fraksi terhadap Raperda RPJMD 2025–2029.
Fraksi PDI Perjuangan melalui juru bicaranya, Ampera A.Y. Mebas, menegaskan pentingnya prinsip kemitraan antara legislatif dan eksekutif dalam pembentukan regulasi. Menurutnya, kebijakan keuangan DPRD tidak boleh dirumuskan secara terpisah, melainkan harus bersinergi agar menghasilkan tata kelola pemerintahan yang lebih optimal.
“Program pembentukan peraturan daerah 2025 harus kolektif, berimbang, dan menjunjung asas kemitraan. Raperda soal hak keuangan ini sudah melalui tahapan rapat badan musyawarah sejak Mei hingga awal Juni, dengan merujuk pada Perda Nomor 1 Tahun 2023 sebagai dasar hukum,” terang Ampera.
Ia menambahkan, pembahasan RPJMD 2025–2029 memiliki arti penting karena menjadi fondasi arah pembangunan daerah selama lima tahun ke depan. Ampera berharap kerja sama lintas lembaga semakin diperkuat demi mewujudkan konsolidasi kelembagaan, transparansi keuangan, serta regulasi yang berkeadilan. Rapat kemudian ditutup setelah seluruh agenda selesai, dan pembahasan akan berlanjut di forum panitia khusus maupun komisi terkait.








