Palangka Raya, Cekrek.id — Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng) menyalurkan bantuan keuangan kepada partai politik (Parpol) senilai Rp 6,3 miliar. Dana tersebut bersumber dari iuran anggota, sumbangan sah, serta alokasi anggaran dari APBN dan APBD.
Namun, di balik penyaluran bantuan itu, muncul penegasan dari Ketua Komisi II DPRD Kalteng, Siti Nafsiah, agar dana hibah dimanfaatkan secara tepat dan penuh tanggung jawab. Ia mengingatkan, setiap rupiah yang diterima Parpol wajib dipertanggungjawabkan kepada publik.
“Bantuan ini seharusnya menjadi sarana untuk memberikan pemahaman politik kepada masyarakat. Jangan sampai digunakan untuk hal-hal yang tidak sesuai aturan,” ujarnya, Sabtu (2/8/2025).
Menurut legislator Fraksi Golongan Karya ini, pendidikan politik merupakan kunci untuk membentuk masyarakat yang sadar akan hak dan kewajiban dalam berdemokrasi. Karena itu, dana bantuan idealnya diarahkan untuk kegiatan yang memperkuat kapasitas kader dan memberikan edukasi politik yang mencerahkan.
Ia juga menekankan pentingnya transparansi dalam pengelolaan bantuan keuangan partai. Setiap laporan penggunaan dana, kata Siti, harus disusun secara akuntabel agar mudah diawasi oleh publik dan pemerintah.
“Kalau pengelolaannya baik, kepercayaan masyarakat terhadap partai politik juga akan tumbuh. Itu bagian penting dalam memperkuat kualitas demokrasi di Kalimantan Tengah,” imbuhnya.
Dengan pengawasan yang ketat dan pengelolaan yang terbuka, bantuan keuangan Parpol diharapkan tidak sekadar menjadi dana rutin tahunan, tetapi menjadi instrumen untuk membangun iklim politik yang sehat dan berintegritas di daerah.








